Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial yang sering dijuluki buzzer pemerintah, Denny Siregar mengomentari tentang berita koruptor bebas bersyarat. Komentar tersebut ia lontarkan melalui akun Twitter @DennySiregar7 pada Rabu, 8 September 2022.
Denny mengomentari sebuah postingan dari Detik.com yang menampilkan foto 10 koruptor yang bebas bersyarat pada 6 September 2022. Ia berkata, koruptor di Indonesia keren dan disayang oleh negara.

“Kerennn koruptor2 kita, disayang oleh negara..??,” tulis Denny.
Cuitan Denny pun mengundang ribuan tanggapan dari warganet. Berikut beberapa tanggapan yang Terkini.id pantau dari kolom komentar.

“Koruptor juga manusia yang perlu di sayang dan di manja oleh negara bang..
Klu rakyat mah cukup di suruh kerja dan usaha untuk di pajak penghasilannya,” tulis akun Twitter @Leeghat1.

- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
- Cuitan Denny Siregar Tuai Sorotan, Monica: Prediksi Gelandangan, Bangkrut Dia!
“Kirain kli ini mw bela pemerintah jg ?,” kata akun @upiupian.

“Pantesan aja, pejabat nggak jera korupsi, mikirnya ‘gampang nanti juga dapat remisi 80%masa hukuman, asalkan saya siap…….’Gimana enyaaak yaaa?” komentar akun @upil_galaxy.
Komentar Denny Siregar dan sejumlah warganet lainnya dilontarkan setelah adanya kabar tentang 10 orang narapidana koruptor yang bebas bersyarat secara bersama-sama. Berdasarkan informasi yang Terkini.id kutip dari News.detik.com, enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Berikut ini 10 nama napi koruptor yang bebas bersyarat:
1. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
2. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
3. Mirawati Basri
4. Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
5. Patrialis Akbar
6. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali
7. EKs Gubernur Jambi Zumi Zola
8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
10. Eks Bupati Indramayu Supendi
Para napi koruptor yang disebutkan di atas dinilai telah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan dan telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang mereka dapatkan.
10 koruptor diklaim sudah menjalankan hak serta kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama masa penahanan.
Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, para koruptor itu dinilai berhak bebas dengan bersyarat,