Terkini.id, Jakarta – Ada 12 outlet Holywings di Jakarta diketahui bahwa izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha pada semua outlet Holywings yang berada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan pada rekomendasi dan juga temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan juga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, serta UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Total sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra lewat keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.
- Rizieq Shihab Puji Pemprov DKI Usai Segel Holywings, Warganet: Habib Cabul Masih Ada Pengaruhnya!
- Holywings Selama Ini Disebut Beroperasi Tanpa Izin Penjualan Miras, Chusnul: Ketahuan Pencitraan Bapak Politik Identitas
- Denny Siregar Sindir Anies Baswedan Akibat Habib Rizieq Minta Cabut Izin Holywings: Tunduk Pada Napi!
- Pemkot Surabaya Bekukan Semua Outlet Holywings, Netizen: Anies Sedang Jadi Pusat Gravitasi
- Tidak Main-Main! Walikota Surabaya Eri Cahyadi Ancam Holywings Kalau Nekat Buka: Jangan Buat Gaduh di Surabaya!
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Di samping itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan gabungan dengan unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Pada peninjauan gabungan itu, ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut, yaitu tidak adanya sertifikat jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andika.
Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dimiliki dari operasional usaha bar, yaitu sebuah usaha yang operasionalnya menghidangkan minuman yang beralkohol dan juga non-alkohol serta makanan kecil buat umum pada tempat usahanya.
Holywings Group pun melanggar sejumlah ketentuan pada DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, mengenai penjualan minuman beralkohol pada 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 buat pengecer minuman beralkohol, dan penjualan minuman beralkohol tersebut hanya diizinkan buat dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat tersebut.
“Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” paparnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” sambungnya.
Inilah ke-12 outlet Holywings pada Jakarta yang telah dicabut izin usahanya dilansi dari detiknews pada Senin 27 Juni 2022.
1 Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2 Holywings Kalideres,
3 Holywings di Kelapa Gading Barat,
4 Tiger
5 Dragon
6 Holywings PIK
7 Holywings Reserve Senayan
8 Holywings Epicentrum
9 Holywings Mega Kuningan
10 Garison
11 Holywings Gunawarman, dan
12 Vandetta Gatsu.