Terkini.id — Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan bahwa masa jabatan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan berakhir pada tangga 13 Mei 2020 mendatang.
Iqbal Suhaeb mulai menjabat Pj Walikota pada tanggal 13 Mei 2019 lalu. Namun belakangan ini beredar surat penundaan pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga disebut-sebut masa jabatan Pj wali kota diperpanjang.
Namun Hasan Basri mengungkapkan, SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak tanggal 7 April 2020, tidak ada kaitannya dengan perpanjangan jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar.
SK tersebut hanya mengatur soal penundaan pergantian pejabat dan mutasi ASN untuk pejabat struktural.
“Coba baca baik-baik, jangan baca sepenggal-sepenggal, tidak ada disebut Pj, itu untuk pejabat struktural,” ujar Ambarala melalui sambungan telepon, Jumat 1 Mei 2020.
- Anggota Komisi A Sebut Pj Wali Kota Makassar Sibuk Sendiri
- Peresmian Rumah Pemotongan Hewan, Pj Rudy Bakal Ganti Orang-orangnya
- Pj Wali Kota Makassar Melantik 10 ASN Bidang Arsiparis
- Dinilai Belum Bisa Terima Kemenangan Danny-Fatma, Pj Wali Kota Makassar Jadi Sorotan Publik
- Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Bawahannya yang Bertemu Danny Pomanto
“Pj wali kota memang sudah berakhir masa jabatanya pada 13 Mei 2020,” ungkapnya.
Mengenai calon penggantinya Iqbal Suhaeb, Ambarala masih merahasiakannya.
Namun berdasarkan informasi yang himpun, ada tiga calon pengganti Iqbal Suhaeb, mereka adalah, Kepala Bapelitbangda Sulsel Prof Yusran Yusuf, Kepala Dinas PU Bina Marga Sulsel Prof Rudy Djamaluddin dan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel Denny Irawan.