Terkini.id, Makassar – Kendati belum mendapat izin operasi, karangan bunga Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menandai peresmian restoran cepat saji, Burger King, yang berlokasi di Jalan Sultan Hassanudin.
Mirisnya, lokasi tersebut hanya berjarak sekitar dari 3 ratus meter dari Kantor Balai Kota Makassar. Lemahnya koordinasi dan kebijakan dinilai sebagai penyebabnya.
Pasalnya, Sekretaris pKota Makassar M Ansar hadir meresmikan cabang keenam Burger King yang beroperasi di Kota Makassar.
Manager Burger King area Makassar, Joe Seran mengatakan segala yang berkaitan dengan izin operasional melalui pusat. Ia mengatakan telah mendapat rekomendasi dari Penjabat Wali Kota Makassar.
“Tadi yang buka Sekda Kota Makassar M Ansar dan di luar ada karangan bunga dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin,” kata Joe usai peresmian cabang Burger King,
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture

Terkait dengan izin operasi, dia mengaku tak tahu menahu, pasalnya hal tersebut diurus dari pusat.
“Saya tidak pernah urus izin dari sini. Semua outlet urus di pusat. Izin yang baru saya terima, IMB sama lalin,” tutur Joe.
Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka menyebut hingga saat ini, pihak Burger King belum memasukkan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
Terkait dengan izin usaha berusaha atau NIB dari pusat yang dijadikan dasar pihak Burger King, Andi Engka menilai hal itu sebagai pendataan semata untuk di administrasikan.
“Tapi belum ada dikeluarkan dari pemerintah kota izinnya,” ungkapnya.
Ia pun meminta pihak Burger King untuk tak menjadikan karangan bunga sebagai bentuk rekomendasi dari pemerintah kota.
“Saya tanya komdis dan perdagangan, bagaimana ini, pak Allu bilang belum ada. Di sini, kita cek di sistem belum ada juga,” ungkap Andi Engka.
Sebagai perusahaan besar, Andi Engka mengatakan, seharusnya Burger King bila ingin buka usaha di Makassar harus memeliki izin terlebih dahuli.
“Masa tidak ada izin, perusahaan lain saja ada yang bergitu besar dan lakunya taat administrasi,” sindirnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin mengakui bahwa dirinya kecolongan soal pembukaan usaha Burger King di jalan Hasanuddin yang tak memiliki izin.
“Informasi saya terima diterima bahwa Burger King belum mengantongi izin operasional,” tegas Syahruddin.
Syahrudin mengatakan akan menelusuri letak kesalahan usaha Burger King yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin.
“Saya akan mengarahkan untuk mengurus 1×24 jam ke PTSP,” ungkapnya.
Diketahui, Burger King Hasanuddin merupakan cabang keenam yang telah beroperasi di Kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
