Oleh karena itu, ER memutuskan untuk menjual ginjalnya walaupun cara ini termasuk dalam perbuatan ilegal.
“Saya tahu kalau itu dilarang oleh pemerintah maupun agama, tapi nggak ada solusi lainnya untuk melunasi utang kalau tidak begini,” tuturnya.
Disisi lain, anaknya yang berhutang telah kabur dari rumahnya, meninggalkan dirinya (ER) seorang diri untuk menanggung perbuatannya itu.
“Pergi tidak tahu ke mana saat ini anak saya. Karena ditagih terus, sampai datang ke rumah. Angsuran tiap hari ada yang 800 ratus (ribu rupiah) sampai satu juta (rupiah) lebih,” ucapnya.
“Sudah setahun lebih tidak membayar akhirnya menumpuk,” sambungnya.
Saat ini ER telah dibawa ke kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan konsultasi dan mencari cara agar permasalahannya dapat diselesaikan dengan cara yang sah di mata hukum dan agama.