Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengatakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar belum optimal.
Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang. Ia mengaku menyayangkan kondisi ini.
Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
“Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak (merokok),” kata dia, Kamis, 2 Desember 2021.
Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.
- Pesan Penting Rudianto Lallo ke Warga Tallo: 'Jaga Anakta Bekali Ilmu'
- Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo: Kunci Sukses Dunia dan Akhirat adalah Ilmu
- Ceramah Tarwih di Tallo, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Singgung Kehebatan Karaeng Pattingalloang
- Hari Pertama Ramadhan, Rudianto Lallo Minta Orang Tua Perhatikan Pendidikan Anak
- Tarawih Pertama, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Minta Masyarakat Dukung Program Pemkot
“Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai di denda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat,” katanya.
Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.
“Pengawasan harus ditingkatkan agar masyarakat patuh pada aturan,” tutupnya.