Anggota DPRD Makassar Sebut Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal
Komentar

Anggota DPRD Makassar Sebut Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal

Komentar

Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengatakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar belum optimal

Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang. Ia mengaku menyayangkan kondisi ini. 

Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

“Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak (merokok),” kata dia, Kamis, 2 Desember 2021.

Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.

Baca Juga

“Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai di denda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat,” katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.

“Pengawasan harus ditingkatkan agar masyarakat patuh pada aturan,” tutupnya.