Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Lukas Enembe diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, merespon tudingan kuasa hukum Lukas Enembe.
“Tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan (Lukas Enembe) ubi busuk,” tegas Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023 dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Ali memastikan semua tahanan diberikan makanan yang layak, termasuk Lukas Enembe. KPK menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan bagi para tahanan.
“Tentu sesuai dengan ketentuan, ya, jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan misalnya, perlakuan yang berbeda dengan tahanan di Rutan atau Lapas yang lain ya. Ada standarnya,” tuturnya.
Untuk Lukas Enembe, KPK mengikuti permintaannya mengkonsumsi ubi, bukan nasi seperti tahanan KPK yang lain. Hal itu disebut Ali, bagian dari hak dasarnya sebagai tahanan.
“Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya,” jelasnya.
Melalui keterangan tertulisnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya diberikan ubi busuk. Hal itu mereka ketahui saat mengunjungi Lukas Enembe di Rutan KPK pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengakuannya kepada kuasa hukumnya, Lukas Enembe mengklaim tiga kali mendapatkan kiriman ubi busuk.