Terkini.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat potensi retribusi sampah di Kota Makassar dapat mencapai Rp86 milliar per tahun.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas.
Menurut Ibrahim, jumlah tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penjajakan jumlah Kepala Kelurga (KK) di Kota Makassar beserta jenis bangunan yang ada.
“Jadi kita lihat mi berapa jumlah KK di Makassar, terus kita kalikan mi retribusinya, itu hasil kalkulasi ada potensi sampai Rp86 Miliar,” bebernya.
Ibrahim mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di kecamatan, potensi retribusi tersebut diharapkan benar-benar mampu dicapai agar target PAD Rp2 triliun dapat secepatnya dicapai.
- Bapenda Makassar Buka Pelayanan Hingga Perkenalkan Inovasi PAKINTA di Kawasan CFD
- Bapenda Kota Makassar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Poso
- Massa GMISS Geruduk Kantor Bapenda Makassar Terkait Dugaan PBB 'Aspal'
- Belajar Sistem Perpajakan Makassar, Wali Kota Tarakan Sambangi Pemkot Makassar
- Pajak Hotel Alami Pertumbuhan Positif di Kota Makassar
Pasalnya hingga saat ini retribusi yang ada masih sangat jauh dari potensi sehingga dianggap perlu lebih dioptimalkan.
“Jadi jangan hanya Bapenda saja yang jadi tulang punggung, ini sektor-sektor lain masih memiliki potensi yang tinggi, harus dioptimalkan supaya kita bisa secepatnya menuju PAD Rp2 Triliun,” tuturnya.
Sementara itu berdasarkan laporan DPRD Kota Makassar, jumlah retribusi sampah rata-rata per tahunnya mencapai Rp20 hingga Rp25 miliar. Belakangan jumlah target telah ditingkatkan di mana per 2020 lalu jumlah yang diperoleh berhasil mencapai Rp30 miliar.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Mario David mengatakan, persoalan utama yang menjadi kendala sulitnya retribusi ditingkatkan adalah akibat tak adanya regulasi yang jelas.
Dia mengatakan, DPRD tengah merancang 3 Ranperda yang saat ini telah masuk pada Program legislasi Daerah (Prolegda) Kota Makassar yaitu Retribusi Jasa Umum, Khusus dan Usaha.