Terkini.id, Morowali – Viral di media sosial, perusaahaan asal China melarang bendera merah putih dikibarkan di Kawasan industri di Morowali, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Video tersebut dibagikan lewat aplikasi media sosial seperti twitter dan video Snack. Diketahui, informasi tersebut menyesatkan alias hoaks.
Sebuah video berisi klaim bahwa perusahaan Cina melarang bendera Merah Putih berkibar, beredar di media sosial twitter
Narasi dalam video tersebut menjelaskan, perusahaan asal Cina, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melarang pengibaran bendera merah putih.
Video tersebu menampilkan dua orang pekerja sedang menurunkan bendera dari atas truk merah, yang diduga karena dilarang perusahaan. Disebutkan, dalam video itu, pelarangan terjadi saat masyarakat bersiap merayakan kemerdekaan RI ke-78.
“China udah injak-injak harga diri Bangsa Indonesia. Ini juga terjadi di Morowali di Bulan Kemerdekaan Indonesia. Mereka nurunin bendera Indonesia juga entah tanpa sebab mereka lakukan hal itu,” tulis akun Xaveros di twitter.
Bukan Pelarangan, Tapi Murni untuk Menghindari Kecelakaan
Dari hasil penelusuran, video tersebut diketahui terjadi di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Bukan di Morowali seperti ramai dibagikan.
Pencopotan bendera Merah Putih pada kendaraan itu bukan bentuk pelarangan akan tetapi untuk menghindari kecelakaan kerja.
Melansir dari Detikcom, sebuah berita pada 7 Agustus 2023, menunjukkan video itu sempat heboh dan sebenarnnya sesungguhnya terjadi di PT IWIP, di Halmahera Tengah.
Kejadian dalam video itu bukan terjadi di kawasan operasi PT IMIP, Morowali, sebagaimana narasi yang beredar.
Deputi Manajer Komunikasi PT IWIP Mappalara Simatupang menjelaskan bahwa kejadian dalam video itu berlangsung pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Penurunan bendera merah putih dari atas kepala truk tersebut dilakukan oleh dua pekerja lokal yang bertugas sebagai operator.
Menurut Mappalara Simatupang, aturan perusahaan memang melarang semua aksesoris, termasuk kain berukuran besar pada kendaraan. Aturan itu bertujuan untuk menghindari kecelakaan kerja di lingkungan industri tambang.
“Ya bukan cuma bendera Merah Putih, karena tidak dibolehkan memasang atribut dan aksesoris tambahan di unit alat berat yang dapat mengganggu pandangan operator atau driver (sopir), karena itu berpotensi menimbulkan insiden kecelakaan,” kata Mappalara.
Tempo pernah menulis, titik buta atau blind spot bisa berbahaya bagi sopir kendaraan. Sejumlah fitur pendukung telah ditambahkan di kendaraan untuk mengurangi blind spot, termasuk kaca spion, dan kamera belakang.
Tertutupnya pandangan ke depan dan ke samping juga bisa menyebabkan blind spot yang bisa membahayakan. Perusahaan yang mengkampanyekan keselamatan kerja, Safety Sign, menyatakan kelayakan alat berat, termasuk dump truck, dan area pandang operator harus diperhatikan untuk menghindari kecelakaan kerja.
Informasi Menyesatkan
Dengan begitu, dapat disimpulkan informasi yang ramai beredar tersebut adalah informasi menyesatkan alias hoaks.