Terkini.id, Jakarta – Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghubungi beberapa pihak untuk melakukan pertemuan. Pihak yang dimaksud tersebut di dalamnya ada Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon.
Tim kajian ini memanggil dalam rangka untuk menjadi narasumber dalam kajian ini. Narasumber di sini ialah orang-orang yang pernah terlibat langsung perihal kasus pelanggaran UU ITE.
Dilansir dari Kompas, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa narasumber ini terdiri dari pelapor dan yang terlapor.
“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam,” ujar Sugeng, Senin, 1 Maret 2021.
“Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE,” sambungnya.
- Viral! Alfamart Sebut Pegawainya Tertekan Diancam UU ITE oleh Konsumen
- Alfamart Beri Respons Terkait Video Viral Karyawannya
- Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Warganet Sebut 10 Dukun Kirim Paku Pasti Menang Kok Lapor Polisi
- Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah, Pengacara: Marcel Berkata Dukun Itu Penipu dan Cabul
- Persatuan Dukun Ngaku Sepi Job dan Laporkan Pesulap Merah: Mengurangi Rezeki Kami
Dari pihak telapor, Tim kajian ini mengundang Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, serta Ahmad Dhani Prasetyo.
Selain itu, Bintang Emon selaku pihak yang pernah mengkritisi UU ITE juga diundang sebagai narasumber.
Tak hanya Bintang, pengamat dan pemerhati satwa, Singky Soewadi, dan Diananta Putra Sumedi juga dihadirkan.
Sementara itu, dari pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
“Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang,” kata Sugeng.
Ia juga mengatakan bahwa pertemuan ini diadakan dua sesi mengingat jumlah kasus ini cukup banyak.
“Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok,” katanya.
Dia berharap dengan adanya masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan berguna dan jadi bahan pertimbangan bagi tim untuk mengkaji UU ITE lebih dalam lagi.
Tim yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ini dibagi menjadi dua sub bagian.
Sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi UU ITE.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
