BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami, Sedangkan PNS Wanita Tidak ..
Komentar

BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami, Sedangkan PNS Wanita Tidak ..

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara alias BKN menyebutkan PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami sedangkan PNS Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua.

Hal ini disampaikan oleh BKN ketika melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Diketahui aturan tersebut mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Walaupun diperbolehkan untuk mempunyai istri lebih dari satu, PNS Pria harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan PNS wanita tidak diperkenankan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya.

DPRD Kota Makassar 2023

Lebih lanjut, Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum Ahli Madya BKN menjelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, seorang PNS yang menggelar perkawinan pertama harus membuat surat tertulis dan memberikannya kepada pejabat yang berwenang.

Ketetapan tersebut juga berlaku bagi mereka yang berstatus duda atau janda dan ingin menikah lagi, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Lalu, ketentuan tentang PNS pria boleh berpoligami tercantum dalam Pasal 4 dan harus memenuhi syarat kumulatif dan syarat alternatif.

Syarat kumulatif yang dimaksud yaitu PNS pria harus menuliskan sebuah surat dengan materai dan menyatakan bahwa istri pertama telah mengizinkan poligami serta berjanji akan bersikap adil kepada istri terdahulu dan juga anak-anaknya.

Syarat alternatif yang dimaksud yaitu PNS pria diizinkan berpoligami jika sang istri pertama sudah dalam keadaan sakit atau cacat, tidak bisa hamil lebih dari 10 tahun, hal ini harus disertakan bukti berupa surat keterangan dari dokter.