Terkini.id — Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulselbartrmal, I Made Puja Yasa, di Gedung Tower DPRD Sulsel, Senin 18 Februari 2019.
Hadir juga pihak Pemprov Sulsel dan sejumlah Direktur Rumah Sakit kabupaten/kota Se-Sulsel di Gedung Menara DPRD.
Pada rapat tersebut, terungkap keluhan para direktur rumah sakit yang mengaku bahwa BPJS Kesehatan belum melunasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
“Mereka laporkan ke komisi, mengenai banyak klaim Rumah Sakit yang belum dibayarkan oleh BPJS kesehatan, tadi totalnya itu hampir Rp150 miliar dari 20 Rumah Sakit yang di daftar,” ungkap Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid diwawancarai usai mengikuti rapat tersebut.
“Jadi kita minta supaya BPJS itu cepat melunasi ini. Karena RS terjadi penurunan pelayanan termasuk obat makan minum nya pasien dan segala macam,” tambahnya.
- Dihadiri Komisi E DPRD Sulsel, Pemda Sidrap dan BPJS Kesehatan MoU PBPU
- Temuan BPK: RSUD La Temmamala Soppeng Kehilangan Pendapatan Rp613 Juta Akibat Klaim Bermasalah
- Kepesertaan JKN 98,19 Persen, Indonesia Sabet Predikat UHC Jelang HUT RI ke-79
- Tingkatkan Layanan JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan Inovasi Digital FRISTA
- Korlantas Polri Sebut Mengurus SIM Bisa Pakai BPJS yang Masih Menunggak, Asalkan...
Sementara itu, Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan sulselbartrmal I Made Puja Yasa pun tak menampik adanya tunggakan tersebut. Alasannya jelas pihaknya tengah alami defisit anggaran, mengingat adanya ketidaksesuaian iuran per orang.
“Terkait kondisi ini mengacu pada PP 86 ada tiga hal dapat di ambil, pertama harus menyesuaikan besaran iuran, tapi belum di ambil pemerintah karena melihat kondisi ekonomi masyarakat, kedua menyesuaikan manfaatnya, dan yang ketiga adalah adanya dana subsidi dari pemerintah subsidi ini komitmen keberlangsungan program ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
