Terkini.id, Jakarta – Bukan cuma Bahar Smith. Kepolisian mengungkap pelapor juga melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas tuduhan ujaran kebencian.
Penyidik Polda Metro Jaya disebutkan sedang mempelajari laporan mengenai ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Ada dua laporan yang diterima polisi terkait kasus ini.
“Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Tirto id, Senin 20 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan. Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa ujaran kebencian yang diucapkan oleh Eggi maupun Bahar.
Zulpan hanya menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya tersebut.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
“Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti. “Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata dia.
Sebut Dudung samakan Tuhan dengan manusia
Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa dengan pembawa acara Deddy Corbuzier.
“Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina,” kata Eggi dalam video tersebut, dikutip Selasa 21 Desember 2021.
Eggi dan Bahar dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.
Eggi Tuding Pelanggaran Jenderal Dudung seperti Ahok
Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa dengan pembawa acara Deddy Corbuzier.
“Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina,” kata Eggi dalam video tersebut, dikutip Selasa 21 Desember 2021.
“Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT,” sambung dia dikutip dari kompascom.
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid,” ucap Eggi.
Menanggapi hal itu, Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut bahwa ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
