Terkini.id, Makassar – Sudah bisa dipastikan, aktivitas politik jelang Pemilu 2024 mendatang bakal semakin intens pada tahun depan, 2023. Seiring dengan itu, potensi penyebaran informasi palsu atau hoaks pun bakal semakin ramai.
Jika melihat beberapa kontestasi pemilihan umum atau Pilkada pada tahun-tahun yang lalu lalu, ada begitu banyak informasi hoaks yang sering kali beredar. Model dan polanya pun selalu sama.
Informasi-informasi hoaks tersebut, seharusnya sudah mudah ditangkal di masa kini, mengingat platform untuk memverifikasi atau mengecek kebenaran sebuah informasi sudah semakin mudah diakses.
Informasi hoax tersebut misalnya dengan memanfaatkan rasa was-was masyarakat tentang dominasi orang asing, kemudian menyebar kabar kedatangan ribuan TKA asal China, lalu para TKA China tersebut dibuatkan KTP untuk kepentingan Pemilihan Umum.
Hoaks lain misalnya disebar untuk melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Misalnya terjadi penggelembungan suara yang sengaja dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mengecek Data Pemilih dan Informasi Palsu
Jenis informasi di atas selain bisa diverifikasi dengan mengecek penjelasan Kementerian Dalam Negeri, bisa dicek dengan memanfaatkan platform yang telah diluncurkan oleh KPU.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengungkapkan, TKA memang bisa dibuatkan KTP khusus WNA tapi dengan syarat ketat, misalnya sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Tetapi, KTP yang dimiliki TKA, yang berwarna oranye, tidak bisa dipakai untuk memilih pada Pemilu.
Pada Agustus 2022, KPU Sulawesi Selatan telah memperkenalkan aplikasi ‘Lindungi Hakmu‘ yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek status pemilih, termasuk melaporkan jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan Uslimin menyampaikan, untuk Sulsel, hasil pemutakhiran pata Pemilih periode Juli 2022 adalah sebanyak 6.126.977 pemilih.
Terkait aplikasi aplikasi Lindungihakmu, kata Uslimin, bisa diunduh leway aplikasi playstore. “Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau tidak,” terang Uslimin.