Dijemput dan Digilir 4 Pemuda, Gadis 17 Tahun Bingung Tentukan Ayah Janinnya

Dijemput dan Digilir 4 Pemuda, Gadis 17 Tahun Bingung Tentukan Ayah Janinnya

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kejadian asusila kembali menghebohkan warga, kali ini seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dengan cara digilir oleh 4 pemuda.

Atas kejadian tersebut, Siswi SMA berinisial I di Kabupaten Lampung Tengah itu bingung menentukan siapa ayah dari janin yang dikandungnya.

Berdasarkan kronologi yang diwartakan Tribun, korban pada awalnya dijemput oleh teman lelakinya untuk sekadar nongkrong di sebuah bengkel.

Karena gadis mengenal pelaku, dia pun mengiyakan dan ikut nongkrong bersama temannya.

Namun, saat sudah dilokasi, korban dipaksa untuk dicekoki minuman keras (miras) jenis Vigour hingga mabuk oleh teman-temannya.

Baca Juga

Korban diketahui hanya meminum seteguk gelas dan akhirnya merasa pusing.

Selanjutnya korban dibawa ke sebuah warung kosong.

Di dalam warung itu korban kembali dicekoki lagi minuman keras jenis tuak.

Saat di situ lah para pelaku kemudian melakukan aksinya.

Setelah digilir, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Seputih Raman dengan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui, Kejadian pilu yang menimpa korban itu berlangsung pada Mei 2021 lalu.

Kejadian naas itu terbongkar usai kakek korban S (60) curiga dengan cucunya karena perubahan fisik yang terjadi.

S melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan lantaran korban selalu menyendiri di kamarnya.

S pun dikejutkan oleh pengakuan korban, dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Lalu dia (korban) ngomong ke saya kalau sekarang ini sedang hamil lima bulan, dan perutnya sudah semakin membesar,” kata S, dikutip dari TribunLampung, Rabu, 27 Oktober 2021.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menjelaskan, usai laporan itu pihaknya bergerak.

Alhasil, 3 orang pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial Di (21), Fa (20), dan Ud (20). Sedangkan satu pelaku berinisial RN (21) masih buron.

Atad pernyataan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.