Terkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin menolak dan menyatakan sistem parliamentary threshold dan presidential threshold bertentangan dengan Pancasila.
“Itu tidak fair, itu tidak adil. Itu harus diubah. Parliamanetary threshold, presidential threshold itu bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya usai mendaftarkan Partai Pelita menjadi calon peserta Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022, dilansir dari Kompas.
Yang dimaksud Din Samsudin bertentangan dengan nilai Pancasila adalah sila keempat Pancasila.
“Sila keempat dalam permusyawaratan perwakilan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum mempunyai rencana untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
- Soal Kenaikan Harga BBM, Din Syamsuddin Sebut Jokowi Rezim yang Tidak Pro Rakyat!
- Din Syamsuddin: Penegakan Hukum Kini Tidak Luput dari Mafia!
- Soal Kasus Ferdy Sambo, Mantan Ketua Muhammadiyah: Runtuhkan Sendi Negara Indonesia
- Masih Anti Cina? Din Syamsuddin: Islam Sejalan Dengan Ajaran Tionghoa!
- Din Syamsuddin: Pengeroyokan Ade Armando Hilangkan Esensi Tuntutan Mahasiswa Demonstrasi 11 April
Hal ini tak lepas dari putusan MK yang selalu menolak judicial review terkait keduanya.
“Belum terpikirkan karena sudah banyak yang mengajukan dan MK menolak nyaris banyak, kita kehilangan kepercayaan kepada MK,” tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
“Saatnya kejujuran, kebenaran, keadilan memimpin bangsa ini dan itu berada di tanggung jawab kaum muda Indonesia,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ditemukan tanggapan resmi dari pihak MK.