Makassar Terkini
Masuk

Dinikahkan dengan Pemerkosanya saat 9 Tahun, Perempuan ini Kembali Jadi Korban Kakak Ipar Sendiri

Terkini.id, Banyuasin – Dugaan baru kembali terungkap dalam kasus pemerkosaan yang dialami seorang ibu muda (ES) di Banyuasin,  Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Korban ternyata juga pernah mengalami pemerkosaan pada usia 9 tahun oleh laki-laki yang kini menjadi suaminya.

Dilansir dari Instagram @tribun_video, saat itu korban dinikahkan atas kesepakatan keluarga.

Diketahui, ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 supaya dapat dinikahkan.

Hal itu berarti bahwa, umur ES kini masih 17 atau 18 tahun.

Saat ini, ES telah memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahan dengan pemerkosanya.

Itu berarti bahwa, ES melahirkan pada usia 14 atau 15 tahun.

Naasnya, pemerkosaan justru kembali dialaminya di mana pelakunya adalah kakak iparnya sendiri.

ES mengaku bahwa peristiwa pemerkosaan oleh kakak iparnya tu terjadi pada Januari 2021 silam.

Saat itu, ES baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tapi saat dirinya masuk ke kamar, kakak iparnya juga berada di tempat yang sama.

Tak hanya sekali, ES mengaku bahwa aksi bejat kakak suaminya itu telah ia lakukan sebanyak tujuh kali.

ES mengaku tidak kuasa melawan karena ia terus diancam akan dibunuh.

Tragisnya, saat ES telah memberanikan diri melaporkan apa yang dia alami pada suami, suaminya malah tak percaya.

Bahkan, kata ES, suami malah namapk membela kakak iparnya. Ia pun kini malah terancam kehilangan rumah tangganya.

“Suami saya tak percaya, kini hubungan kami tak lagi harmonis,” kata ES pada Minggu, 21 Maret 2021, dilansir dari Tribun.

Kemalangan ES pun tidak sampai di sana. Ketika melaporkan ke Polres Banyuasin, laporannya ditolak.

Alasan ditolaknya laporan tersebut karena Polres Banyuasin mengklaim pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.

Padahal, kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor adalah karena adanya ancaman.

Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Herlis Noorida pun mengaku kecewa mengetahui laporan korban ditolak.

Terlebih, kejadian itu malah dikatakan terjadi karena suka sama suka.