Disnaker Survei Langsung Kebutuhan Hidup Layak di Pasar
Komentar

Disnaker Survei Langsung Kebutuhan Hidup Layak di Pasar

Komentar

Terkini.id,Makassar – Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar survei langsung ke pasar terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei tersebut nantinya menjadi acuan dalam penetapan upah minimum.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau Kadisnaker Kota Makassar Muhammad Mario Said memimpin langsung pendataan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Dalam pelaksanaan survei, saya membagi 3 tim untuk memenyelesaikan Survei KHL,” kata Mario kepada pewarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Kebutuhan Hidup Layak atau KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup Iayak secara fisik dalam satu bulan.

Rombongan Disnaker melakukan peninjauan KHL dengan melakukan survey pasar dengan membawa kuisioner 60 jenis KHL sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Berdasarkan PP. No.78/2015, penyesuaian nilai KHL secara langsung terkoreksi melalui perhitungan antara Upah Minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.