Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
Komentar

Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica mendapatkan pertanyaan soal apakah dirinya lebih sayang pada mama atau papa saat melakukan siaran langsung.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya yang paling mendapat hukuman paling berat. Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Sejak kasus itu berjalan, Trisha Eungelica memang kerap menjadi sorotan. Pasalnya ia tetap santai dalam menjalani hidup meski orang tuanya harus menua di bui dan dihukum mati.

Belum lama ini, kembali beredar video saat Trisha melakukan siaran langsung. Pada momen itu, Trisha mendapat pertanyaan lebih sayang Ferdy Sambo atau Putri Candrawati.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Alih-alih memilih, Trisha malah sontak ngegas karena pertanyaan itu menurutnya tidak masuk akal.

“Lebih sayang mama atau papa? Pertanyaan macam apa,” ucap Trisha dalam unggahan video akun TikTok @citraaaaa.91, Selasa 7 Maret 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Menyadari kalau nada suaranya agak tinggi saat merespon pertanyaan itu. Trisha langsung mengatakan jika dirinya tidak marah.

“Enggak, nggak marah kok. Nggak papa,” tuturnya.

Dalam momen yang sama, Trisha juga diminta warganet untuk merekam vlog di sel saat membesuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“‘Bikin vlog pas jenguk di sel.’ Aduh! Tidak mungkin itu,” ujar Trisha.

“Janganlah menanyakan atau meminta sesuatu yang tidak mungkin,” katanya lagi.

Ia menjelaskan bahwa saat dirinya melakukan kunjungan ke penjara, ponsel harus dititipkan ke loker.

Namun, karena tak mau ponselnya diletakkan di loker, Trisha pun memilih untuk meninggalkannya di mobil.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan banding.

Namun, meski berkas permohonan banding telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim belum menentukan kapan waktu pembacaan sidang pembacaan putusan.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.