Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Beri Simbol ‘Tangan Metal’ ke Jaksa

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Beri Simbol ‘Tangan Metal’ ke Jaksa

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Eks sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf sempat memberikan salam metal ke arah jaksa penuntut umum (JPU) setelah divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J.

Momen Kuat Ma’ruf itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 14 Februari 2023, hari ini.

Melansir Suara.com jaringan Terkini.id, usai mendengar vonis atas dirinya, Kuat Ma’ruf mendekat ke arah penasihat hukumnya dan berbincang.

Kuat Ma’ruf tak lama selepas itu keluar kemudian memberikan salam metal ke jaksa dengan tangan kanannya.

Lalu, Kuat Ma’ruf keluar ruang sidang mengenakan rompi tahanan. Kuat Ma’ruf mengatakan kepada para awak media bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim terhadap dirinya.

Baca Juga

“Saya akan banding,” ucap Kuat Ma’ruf.

Sebab, Kuat Ma’ruf merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelas Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata majelis hakim saat pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.