Terkini, Makassar – Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari Rasnal dan Abdul Muin, di ruang rapat paripurna di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Rabu 12 November 2025.
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya berdedikasi sebagai guru di SMAN 1 Luwu Utara. Namun keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memungut sumbangan sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Soddik mengungkapkan, pihaknya telah menerima putusan Mahkamah Agung menyebut bahwa Abdul Muis dan Rasnal dianggap bersalah. Kemudian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat keputusan yang memberhentikan keduanya sebagai ASN.
“Jadi kami di Provinsi mau tidak mau harus menindaklanjuti keputusan tersebut, kami menghargai keputusan hukum,” kata Erwin usai rapat dengar pendapat.
Sementara itu, Abdul Muin mengungkapkan, sumbangandari orang tua murid sebesar Rp20 ribu per bulan, merupakan hasil kesepakatan bersama pihak sekolah dan orang tua murid berdasarkan hasil rapat komite yang digelar secara terbuka.
- Wali Kota Makassar Tinjau Jalan Terjal Rusak di Romang Tangayya, 2026 Akan Diperbaiki
- Sekprov Sulsel: Sekolah Rakyat Adalah Simbol Kesetaraan dan Masa Depan Anak
- Eksekusi Abal-abal GMTD di Lahan Sengketa Vs Kalla, Kuasa Hukum Tuding James Riady Cuci Tangan
- Wali Kota Makassar Dorong Gerakan Pangan Murah Jadi Program Rutin Pemkot
- Peringatan HKN ke-61 di Jeneponto Jadi Momentum Perkuat Komitmen Membangun Generasi Sehat
“Pungutan ini tidak ada unsur pemaksaan, yang tidak mampu gratis, yang mampu tapi tidak membayar tidak ada masalah. Tidak ada siswa yang tidak ikut ujian semester hanya karena tidak membayar sumbangan. Bahkan semua yang lulus dari SMA 1 ada yang lunas ada juga yang tidak lunas,” ujar Muhlis.
Hanya saja kata Muin, pihak Inspektorat Luwu Utara menganggap sumbangan merupakan pungli karena ditentukan jumlah dan waktunya. Pihak Inspektorat juga menjadikan sumbangan itu sebagai fakta persidangan karena dianggap merugikan negara.
“Saat kami diperiksa dalam BAP Inspektorat katanya merugikan keuangan negara. Saya sempat bertanya, di mana ada kerugian negara kerugian negara? sementara ini sumbangan dari orang tua murid,” ungkapnya.
Pada putusan Pengadilan Negeri Makassar menyatakan vonis lepas dan terbukti berbuat tapi tidak bermakna pidana. Hanya saja persoalan ini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
“Jadi kami dituduh menerima gratifikasi dan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Padahal yang kami lakukan karena negara tidak hadir membantu sekolah,” ujarnya.
Upaya yang akan dilakukan adalah, melakukan Kasasi terhadap putusan MA dan akan konsultasi ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Sementata itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan prihatin dan memberikan dukungan terhadap kedua guru tersebut.
“Seandainya sejak awal kami sudah mendapatkan informasi, mungkin kami bisa berbuat lebih banyak. Namun yang pasti, kami sangat simpati terhadap kejadian ini. Kami peduli kepada pak Rasnal dan Pak Abdul Muin,” ungkapnya.
Pihak DPRD Sulsel akan mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama kedua guru tersebut dan mengembalikan semua hak-hak selama persoalan ini terjadi.
“Kami juga akan terus mengawal Bapak berdua sampai ada keputusan terbaik atas masalah ini. Alhamdulillah, kami tadi juga mendengar dari Kepala BKD bahwa Bapak Gubernur turut menaruh perhatian terhadap persoalan ini, dan telah memerintahkan teman-teman di jajaran eksekutif untuk ikut mengambil peran membantu mereka,” pungkas Fauzi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
