Eksekusi Abal-abal GMTD di Lahan Sengketa Vs Kalla, Kuasa Hukum Tuding James Riady Cuci Tangan

Eksekusi Abal-abal GMTD di Lahan Sengketa Vs Kalla, Kuasa Hukum Tuding James Riady Cuci Tangan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar – Aksi eksekusi lahan yang sebelumnya diklaim pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Kawasan Tanjung Bunga dicap aksi abal-abal oleh Kuasa Hukum PT Hadji Kalla.

Lebih jauh, Lippo Group yang merupakan pengendali GMTD juga disebut melakukan penyesatan informasi, karena lewat media mengklaim tidak terkait dengan aksi eksekusi tersebut.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman mengungkapkan, Bos Lippo Group, James Riyadi, berupaya melepaskan tanggung jawab dengan menyebut bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan milik pemerintah daerah.

“Padahal, Kepemilikan Lippo Group di PT GMTD dilakukan melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) — perusahaan inti dalam kelompok usaha Lippo,” ungkap dia.

Paling penting, Hasman juga menunjukkan foto proses eksekusi pihak GMTD pada hari itu, Senin 3 November yang dipimpin Indra Yuwana dari Lippo didampingi oleh Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya, diketahui adalah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga

Pihaknya pun menekankan poin tersebut Untuk menghindari penyesatan informasi yang bisa menimbulkan kesan seolah-olah PT Hadji Kalla, berhadapan dengan pemerintah daerah terkait kepemilikan tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Data Bursa Efek Terkait Kepemilikan GMTD

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), komposisi kepemilikan saham GMTD adalah sebagai berikut:

PT Makassar Permata Sulawesi (Lippo Group): 32,5%

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: 13%

Pemerintah Kota Makassar: 6,5%

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.