Empat Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah: Akan Disidik Dengan UU Tipikor
Komentar

Empat Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah: Akan Disidik Dengan UU Tipikor

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kasus mafia tanah di Jakarta berhasil diungkap. Pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian membuat sedikitnya empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap.

Keempat tersangka mafia tanah ini akan dijerat dengan pidana umum dan juga pihak kepolisian akan membidik dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipokor).

Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jara menyampaikan bahwa penerapan UU Tipikor ini berlaku untuk penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini”, ujar Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari laman Detik.com, Rabu 13 Juli 2022.

Dalam proses penyidikan terkait kasus mafia tanah ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang memegang bidang ini.

Hengki menyampaikan bahwa sebelum pihaknya melakukan penyidikan, maka terlebih dahulu mengikuti arahan yang diberikan oleh Kapolda untuk membentuk tim terkait pidana korupsinya.

“Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya”, ujar Hengki.

Adapun para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau {asal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus ini terus diselidiki dan dikembangkan hingga ke akar-akarnya.

“Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat”, kata Kombes E Zulpan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.

Dua diantaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.

MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

MB diduga menerima dana senilai ratusan juta rupiah dari pendana. Uang tersebut sebagai bayaran untuk memuluskan dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 Juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini”, jelas Hengki.