Ferdinand Hutahaean hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Eko Widodo Singgung Kasus Ahmad Dhani dan HRS

Ferdinand Hutahaean hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Eko Widodo Singgung Kasus Ahmad Dhani dan HRS

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tersangka penistaan agama, Ferdinand Hutahaean divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara usai menulis sebuah cuitan yang berbunya ‘Allahmu Lemah’. Vonis Ferdinand ini mendapat sorotan dari pegiat media sosial, Eko Widodo.

Eko Widodo dalam menanggapi vonis singkat 5 bulan penjara Ferdinand Hutahaean menyinggung kasus serupa yang menjerat Ahmad Dhani dan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dihukum penjara lebih lama dibanding Ferdinand Hutahaean.

Eko Widodo membandingkan hukuman yang diberikan kepada Ferdinand, Ahmad Dhani serta HRS, padahal menurutnya dakwaan mereka sama.

Narasi tanggapan bernada sindirian Eko Widodo ini diposting melalui sebuah cuitan di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Rabu 20 Maret 2022.

“Menghina Tuhan, menyerang 2 agama karena dekat dengan kekuasaan cuma divonis 5 bulan bui. Ahmad Dhani cuma cakap diludahi dan idiot divonis 2 tahun bui. Habib Rizieq ucap baik-baik saja divonis 2,8 tahun bui. Masih percaya sama kesetaraan hukum dan keadilan!!”, tulis Eko Widodo.

Ferdinand Hutahaean hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Eko Widodo Singgung Kasus Ahmad Dhani dan HRS
Baca Juga

Seperti diketahui, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu Lemah’ telah menemui babak final yakni ditetapkannya Ferdinand sebagai tersangka dengan kurungan 5 bulan.

Vonis Ferdinand diberikan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan bahwa Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah mneyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suparman Nyompa selaku hakim dalam persidangan Ferdinand menyatakan bahwa vonis bersalah itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan dengan sengaja menyiarkan berita bohong.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiaarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat”, kata Suparman Nyompa, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Masa tahanan yang telah dijatuhkan majelis hakim untuk Ferdinand dipangkas masa tahanan yang sebelumnya telah dilaluinya.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan”, sambungnya.

Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakpus agar menghukum Ferdinand dengan pidana penjara selama 7 bulan kurungan.

Sebelumnya, dakwaan Ferdinand berdasarkan cuitannya di media sosial twitter pada 4 Januari 2022 lalu yang ditulis di akun @FerdinandHaean3.

Ferdinand Hutahaean hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Eko Widodo Singgung Kasus Ahmad Dhani dan HRS

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela”, tulis Ferdinand.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.