Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Politisi PDIP Ingatkan: Pelapor Bisa Dihukum
Komentar

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Politisi PDIP Ingatkan: Pelapor Bisa Dihukum

Komentar

Terkini.id, JakartaPolitisi PDIP, Ruhut Sitompul menanggapi soal dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep yang dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ia mengatakan bahwa pelapor Kaesang dan Gibran itu bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat.

“Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 11 Januari 2022.

“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” sambungnya.

Dilansir dari Tempo, aktivis 98, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan hubungan keduanya dengan perusahaan pembakar hutan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ubedillah menjelaskan bahwa pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang pada 2015, yakni Sinar Mas Group. 

Menurutnya, ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan tersebut. 

Dari laporan yang diterima Tempo, perusahaan yang dibentuk antara kedua anak Jokowi dengan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura. 

“Pertanyaannya mungkinkah perusahaan baru dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak Presiden,” ujar Ubedilah. 

Oleh karena itu, Ubedillah membawa temuan tersebut kepada KPK pada Senin, 10 Januari 2022.

Ia mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan untuk menegakkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, menurutnya, laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut agar tidak ada politisasi dan prasangka tidak baik pada temuannya. 

“Kami berharap KPK dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tepat agar tegaknya hukum,” kata Ubedilah.