Terkini.id, Jakarta-Guru ngaji di Mojokerto, RD (40), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tiga orang anak.
RD melakukan pencabulan tiga murid di tempat di mana ia mengajar mengaji di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tiga korban adalah laki -laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, mengatakan RD diindikasikan mengalami kelainan orientasi seksual.
RD, kata Gondam, adalah pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis.
- Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Tahap Penyidikan
- Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy Soal Kasus Dugaan Pencabulan
- Modus Beri Korban Uang Rp 10 Ribu, Guru Ngaji Cabuli 7 Anak
- Anggota DPR Berisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di 3 Tempat
- Polisi Gagal Jemput Paksa MSAT Anak Kiai DPO Tersangka Pencabulan, Warganet: Ah Lemah
Tuduhan itu diperkuat oleh hasil tes psikologis yang dilakukan oleh Pusat Layanan Terpadu, pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dari Kabupaten Mojokerto.
“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual).”
“Hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” kata Gondam, Rabu 13 Juli 2022 dikutip dari Kompas.com.
Menurut seorang psikolog dari Women’s Crisis Center (WCC) Mojokerto, R. Dewi Novita Kurniawati, RD memiliki gangguan orientasi seksual.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi, Senin 27 Juni 2022.
Mengutip tribunnews.com, RD, yang sudah memiliki dua anak, telah menjadi korban dari tindakan serupa di masa lalu.
Ketika dia masih kecil, RD juga mengalami pelecehan seksual oleh pria lain.
Insiden itu membuat tersangka memiliki indikasi gangguan seksual.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya.”
“Tersangka ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan,” ungkap Gondam.
Pelecehan hingga belasan kali
Mengutip Kompas.com, Kepala Kepolisian Mojokerto, AKBP APIP Ginanjar, mengungkapkan bahwa mode pelecehan RD adalah dengan sistem pemeriksaan Akil Balig para murdnya.
Awalnya, RD mengundang korban untuk memasuki kantor Sekretariat TPQ.
Ketiga korban dianiaya secara terpisah.
Modusnya, korban diminta untuk memegang ponsel tersangka yang memutar video asusila.
Ketika korban memegang ponsel, tersangka meluncurkan aksi sampai akhirnya melakukan pelecehan seksual.
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan bejat RD telah dilakukan pada Januari-Februari 2022.
Setiap korban menderita pelecehan hingga belasan kali.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual,” ungkap Apip, Rabu 13 Julli 2022.
Korban akhirnya berani melaporkan dirinya setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual dan LBHNU Kabupaten Mojokerto.
Untuk tindakannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat(2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat(1) dan ayat(2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
RD terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.