Terkini, Jeneponto – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan. Peringatan ini disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU, di The Primiere, Senin, 22 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Junaedi Bakri menekankan, ASN memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan.
“ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas politik. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung salah satu calon. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Junaedi Bakri.
Junaedi Bakri mengatakan, selaku penjabat Bupati Jeneponto, diberikan amanah untuk menjalankan aturan-aturan, diantaranya aturan yang mengatur tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.
“Mohon maaf kepada seluruh teman-teman ASN jajaran lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto kalau mungkin di momentum menuju 27 November ini harus ada yang saya berikan sanksi, karena terbukti melanggar netralitas ASN,” kata Junaedi Bakri.
- PT Vale Kolaborasi dengan PLN Tingkatkan Keandalan Listrik di Sorowako, 3 Dusun Dipasangi Meteran
- Perwakilan Dinas Pariwisata Makassar Hadiri Grand Final Pemilihan Duta Pemuda 2025
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Kemajuan Otomotif di Final Kejurnas Drag Race 2025
- Semarak Hari Jadi Ke-705 Gowa, Pemkab Bangun Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat Lewat Pesta Rakyat
- Semen Tonasa Gelar Retail Gathering di Kaltim dan Sulsel, Apresiasi untuk Toko dan Distributor
Lebih lanjut, Junaedi menyampaikan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.“Netralitas ASN adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis,” jelasnya.
Penekanan pada netralitas ASN ini bukan tanpa alasan. Dalam berjalannya tahapan Pilkada, terdapat laporan tentang keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon, baik secara terang-terangan maupun terselubung.“Hal ini tentunya mencoreng citra ASN dan dapat mengganggu jalannya proses demokrasi yang sehat,” terangnya.
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemerintah Kabupaten Jeneponto sudah berkoordinasi dengan pihak unsur Forkopimda untuk mengawasi dan memantau aktivitas ASN selama masa tahapan hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024..
“Kami sudah koordinasi dengan unsur Forkopimda, Bawaslu untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat politik praktis. Jika ditemukan ada pelanggaran, segera laporkan dan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Junaedi Bakri.
Reaksi positif datang dari berbagai pihak atas langkah tegas yang diambil oleh Pj Bupati Jeneponto. Masyarakat Jeneponto mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan dukungannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
