Terkini.id, Gowa – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diterapkan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Sabtu 10 Juli 2021.
Hari pertama pemberlakuan PPKM Mikro di Gowa masih ditemukan sejumlah pelanggaran bagi pelaku usaha.
Salah satunya rumah makan Cang Kuning di Jalan Sultan Hasanuddin Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu ini.
Rumah makan ini kedapatan masih beroperasi seperti biasanya padahal sudah di atas pukul 19.00 WITA.
Penjabar Sekertaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina yang saat memimpin Tim 4 melakukan razia, mengingatkan dengan tegas pengelola Rumah Makan Cang Kuning.
Dirinya berharap agar ini tidak terulang lagi apabila sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.
“Kami tidak melarang untuk jualan. Tapi intinya bahwa tidak boleh lagi melayani makan di tempat di atas jam 7 malam. Kalau bungkus untuk dibawa pulang, boleh buka sampai jam 10 malam,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kamsina bersama tim juga menemukan rumah makan ini masih belum menerapkan protokol kesehatan secara penuh, seperti tidak melakukan pengaturan jarak kursi. Sehingga pada kesempatan tim langsung melakukan pengaturan jarak dan pengurangan jumlah kursi.
“Besok kami akan datang lagi mengecek. Kalau masih melanggar, sanksi jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020,” tandasnya.
Selain Cang Kuning, Tim 4 juga masih mendapati warung makan di Jalan Bontotangnga dan Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongan yang masih beroperasi seperti biasa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
