Hati-Hati Untuk yang Suka Kencan Online! 30 Wanita Telah Tertipu Hingga Rp29 Miliar

Hati-Hati Untuk yang Suka Kencan Online! 30 Wanita Telah Tertipu Hingga Rp29 Miliar

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dewasa ini media online seolah telah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. 

Media online tak hanya menjadi tempat untuk sekedar bersantai menghabiskan waktu, bahkan tak sedikit yang mendapat jodoh dari media online. 

Namun beberapa orang ada juga yang memanfaatkan situs kencan online sebagai media tempat penipuan. 

Melansir dari detiknews.com, Agen FBI telah mengidentifikasi lebih dari 30 korban, dengan jumlah kerugian total melebihi USD 2,1 juta atau setara dengan Rp 29 miliar. 

Rubbin Sarpong, salah satu orang yang menyalahgunakan situs kencan online untuk menipu. 

Tak main-main, pria asal Amerika Serikat ini bisa meraup uang hingga Rp 29 miliar. 

Dikutip dari laman FBI, pria asal Millville, New Jersey, Amerika Serikat (AS), ini bekerja sama dengan rekannya untuk membuat identitas palsu di sebuah situs kencan online. 

Hal itu telah ia lakukan sejak Januari 2016 dan 3 September 2019. 

Sarpong dan rekannya, yang beberapa di antaranya tinggal di Ghana, berpartisipasi dalam skema asmara online, menipu para korban di New Jersey dan di tempat lain. 

Para penipu ini menggunakan identitas fiktif atau curian dan menyamar sebagai personel militer Amerika Serikat yang ditempatkan di luar negeri. 

Mereka menghubungi korban melalui situs kencan dan kemudian berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan mereka. 

Setelah menjalin hubungan virtual dengan para korban di platform kencan online dan melalui e-mail, Sarpong dan teman-temannya meminta uang kepada mereka. 

Mereka biasanya beralasan uang itu akan dipakai untuk membayar pengiriman emas batangan ke AS. 

Meskipun ada beragam versi cerita, yang paling sering Sarpong dan rekannya mengaku sebagai personel militer yang ditempatkan di Suriah. 

Mereka mengaku mendapat hadiah emas batangan. Mereka mengatakan kepada korbannya bahwa uang mereka akan dikembalikan begitu emas batangan diterima di AS. 

Sarpong menggunakan banyak sekali akun e-mail dan nomor telepon Voice Over Internet Protocol untuk berkomunikasi dengan para korban dan menginstruksikan mereka ke mana harus mengirim uang, termasuk nama penerima, alamat, lembaga keuangan, dan nomor rekening. 

Para korban mentransfer uang ke rekening bank yang dipegang oleh Sarpong dan lainnya di lembaga keuangan di Amerika Serikat. 

Terkadang, korban juga mengirimkan cek pribadi lewat layanan pengiriman uang, seperti Western Union dan MoneyGram. 

Secara pribadi, Sarpong sudah menerima sekita USD 823.386 dana korban ke dalam rekening bank yang ia miliki atau kendalikan. 

Sarpong bahkan sempat memposting foto dirinya di media sosial berpose dengan uang tunai, mobil mewah, dan perhiasan mahal. 

Namun aksi Sarpong ini harus berakhir setelah ia ditangkap pada 4 September 2019 lalu, dan divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar USD 250.000.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.