Hina NU dan Banser, Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Hina NU dan Banser, Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Surabaya – Gus Nur alias Sugi Nur Raharja dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU atas dugaan menghina NU dan Banser. Dugaan penghinaan tersebut diketahui lewat video ceramahnya berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

Atas laporan tersebut, pihak Polda Jatim akhirnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 September 2019.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Oki Muji Astuti, menyampaikan tuntutannya kepada tersangka. Gus Nur dituntut JPU dengan hukuman dua tahun penjara.

“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 5 September 2019.

Tersangka, kata Oki, juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Baca Juga

Oki juga menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa yakni terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi. Ia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.

“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” kata Andry.

Sementara itu, Gus Nur sendiri tak berkomentar apapun terkait tuntunan terhadap dirinya.

“Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah,” ujar Gus Nur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.