Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kendati saat ini Kota Makassar berstatus PPKM Level 2, aturan ihwal PPKM Level 3 bakal mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Hal itu merespons rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 bakal menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Tetap merujuk Inmendagri, hanya yang ditakutkan mobilitas dari daerah aglomerasi,” kata Danny Pomanto, Senin, 22 November 2021.
- Makassar PPKM Level 3, Kesbangpol ke Jakarta untuk Klarifikasi Keputusan Kemendagri
- Pengawasan Diperketat, Tiap Malam Satpol PP Makassar Lakukan Pemantauan
- Inilah Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 di Sulsel Periode 15-28 Februari 2022
- Aturan Sekolah PPKM Level 3, Disdik Makassar: PTM 50 Persen
- Kota Makassar Berstatus PPKM Level 3, Berikut Aturannya
Ia mengaku khawatir mobilitas masyarakat dari daerah aglomerasi yakni Maros dan Gowa. Pasalnya, pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Makassar sudah mulai bisa ditekan dan cakupan vaksinasi juga sudah cukup baik.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Ibrahim mengatakan, pihak Pemkot menyambut baik rencana tersebut. Apalagi, kata dia, untuk memperketat mobilitas masyarakat dalam momen libur.
Meski begitu, Zainal menyampaikan, hingga saat ini Pemkot belum menerbitkan aturan-aturan terkait pelaksanaan PPKM Level 3. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu Inmendagri.
“Edaran wali kota nanti kita akan turunkan dan aturan-aturannya tetap merujuk Inmendagri itu,” ujar Zainal.