Ini Alasan Wanita Lakukan Aborsi, Kenali Risiko dan Konsekuensi Hukumnya

Ini Alasan Wanita Lakukan Aborsi, Kenali Risiko dan Konsekuensi Hukumnya

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ini alasan wanita lakukan aborsi, kenali risiko dan konsekuensi hukumnya. Sejatinya, aborsi adalah perbuatan menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Aborsi dapat juga berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.

Jadi aborsi dapat didefinisikan sebagai pengeluaran janin dari rahim, sebelum janin tersebut mampu untuk meneruskan hidupnya sendiri.

Menurut dr Kartono Mohamad, aborsi dapat dibedakan dengan infanticide atau pembunuhan bayi. Aborsi ditujukan bagi usia kandungan lima bulan ke bawah atau usia 20 minggu. Bila di atas lima bulan, kandungan itu sudah ada tengkorak dan tulang, maka termasuk dalam pembunuhan (infanticide).

Sekadar diketahui, Kartono Mohamad (13 Juli 1939- 28 April 2020) adalah seorang dokter umum asal Indonesia. Ia adalah kakak dari wartawan senior Goenawan Mohamad. Ia pernah menjadi ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) selama dua periode, yaitu pada 1985-1988 dan 1991-1994. Ia juga pernah menjadi pemimpin di majalah kedokteran Medika

Pada kandungan lima bulan ke bawah hanya berupa gumpalan daging, atau hanya berupa darah kental yang nyaris tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan. Sementara, kandungan lima bulan ke atas telah berbentuk tengkorak dan tulang sehingga pembusukannya memerlukan proses walaupun sudah dikuburkan.

Usia kandungan di atas lima bulan tersebut dikatakan sudah viable. Artinya, dengan bantuan teknologi sudah dapat hidup di luar rahim tanpa plasenta. Penghilangan nyawanya dengan cara apapun, di dalam maupun di luar rahim, tidak lagi dapat disebut sebagai tindakan aborsi tetapi pembunuhan bayi.

Aborsi dalam terminologi kesehatan adalah penghentian kehamilan di bawah 28 minggu. Setelah periode ini, janin dianggap sebagai mampu hidup dan setiap terjadi pengeluaran dari janin ini dapat berarti janin yang hidup atau lahir mati.

Menjadi pertanyaan dan persoalan kita, apakah dengan perbedaan antara aborsi dan infanticide itu, maka yang dimaksud dengan aborsi itu bukan termasuk pembunuhan? Kapankah kandungan tersebut sudah disebut sebagai makhluk? Apakah yang termasuk dalam kategori pembunuhan makhluk manusia?

Macam-macam Aborsi

Dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi, yaitu pertama adalah aborsi spontan atau alamiah. Aborsi spontan berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan lantaran kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

Kedua, buatan atau sengaja. Di sini, aborsi buatan merupakan pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini oknum dokter, bidan atau dukun beranak).

Ketiga, aborsi terapeutik atau medis. Aborsi terapeutik adalah pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Alasan dan Sebab Aborsi

Banyak alasan atau sebab-sebab yang melatarbelakangi dilakukannya aborsi. Dari fakta hasil penelitian selama ini, jelas salah kalau kita menganggap kehamilan yang tidak dikehendaki selalu dihubungkan dengan akibat pergaulan bebas. Apalagi, kalau berpikir itu hanya terjadi pada remaja.

Padahal, masih banyak sikap dalam masyarakat kita sendiri yang mendorong perempuan untuk terpaksa melakukan aborsi. Sikap yang ditanamkan sesungguhnya memang mempunyai latar belakang yang berbeda, misalnya:

– Keluarga yang tidak siap karena memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak kelahiran anak.

– Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah. Wanita selalu disalahkan, tidak ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan disudutkan sehingga dalam reaksinya wanita tersebut akan melalukan aborsi.

– Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya.

– Pergaulan yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, misalnya SMA, mengakibatkan kehamilan. Karena merasa malu, dengan teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti. Juga merasa masa depannya menjadi buruk, ditambah tekanan masyarakat yang menyisihkan (persekusi) sehingga akhirnya ia melakukan aborsi agar tetap eksistensi dalam lingkungannya serta dapat melanjutkan sekolah.

– Dari segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria risiko tinggi. Batasan ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang mengalaminya lebih menjurus menolak kehamilanya dan ujung-ujungnya akan melakukan aborsi.

– Pandangan sebagian orang, tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak jantung yaitu umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan memicu seorang wanita hamil yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan alasan usia bayi belum sampai tiga bulan.

– Praktik aborsi adalah fenomena yang timbul karena perubahan nilai dalam masyarakat. Sama halnya praktik pelacuran, praktik aborsi tidak dapat diantisipasi dengan bentuk pelarangan semata.

– Selama ini indikasi medis yang dipakai sebagai dasar bolehnya aborsi hanya didasarkan pada kesehatan badan/keselamatan jiwa dan mengabaikan konsep definisi kesehatan secara keseluruhan (sehat fisik, psikis, dan sehat sosial). Padahal, sebagaimana tercantum dalam UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Tindakan aborsi merupakan praktik yang penuh risiko. Risiko ini muncul mulai dari pendarahan, hingga kematian lantaran pendarahan yang terlalu banyak. Aborsi juga dapat mengakibatkan kemandulan karena infeksi dari penghisapan rahim menjadikan saluran indung telur tertutup. Di samping itu, juga akan mengakibatkan rusaknya alat reproduksi sang ibu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.