Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Parepare Jelang Ramadan

Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Parepare Jelang Ramadan

Ana Ridwan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Parepare – Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 dalam menyambut ramadan dan idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi masyarakat Parepare dalam surat edaran bernomor 130.7 79/Hkm Tanggal 21 April 2020.

Diantaranya pelaksanaan ibadah salat wajib, salat jumat, dan salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Tidak diperkenankan melaksanakan ziarah kubur menjelang bulan ramadan dan setelah hari raya idulfitri.

Tidak diperkenankan kepada pedagang kaki lima untuk menjual di sepanjang jalan atau trotoar pada saat menjelang buka puasa.

Baca Juga

Yang juga penting diperingatkan kepada masyarakat dalam surat edaran itu adalah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, safari ramadan, sahur di jalan, halal bihalal dan kegiatan Iainnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Taufan mengatakan, surat edaran ini mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dan saran pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare.

“Surat edaran ini untuk perpanjangan instruksi dan surat edaran sebelumnya, yang tujuannya melindungi masyarakat Kota Parepare terhadap Covid-19,” ungkap Taufan Pawe, Rabu 22 April 2020.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona di Parepare.

“Masyarakat Parepare tetap selalu berdoa, semoga kita semua terhindar dari pandemi Corona ini, dan bisa kembali kepada kehidupan normal seperti sebelumnya,” harap Taufan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.