Irwan Adnan Sebut Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Meningkat Dua Kali Lipat
Komentar

Irwan Adnan Sebut Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Meningkat Dua Kali Lipat

Komentar

Terkini.id, Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengatakan pendapatan daerah Kota Makassar dari Pajak Hotel dan Restoran mengalami peningkatan hampir dua kali lipat.

Ia menyebut peningkatan tersebut lantaran terjadi penambahan alat perekam transaksi pajak di beberapa restoran.

“Sejak periode Juli hingga Agustus 2019 lalu, Bapenda telah menambah 370 alat perekam transaksi pajak baru di beberapa restoran di Makassar. Hasilnya, pendapatan dari pajak tersebut perbulannya bisa mencapai Rp110 miliar,” kata dia, Rabu, 11 September 2019.

Irwan mengatakan penghasilan sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp60 miliar perbulan sebelum penambahan alat baru.

“Ada 370 alat baru. Yang lama tetap jalan. Dengan penambahan alat ini kelihatan, dari Juli ke Agustus ini kita sudah ada penambahan Rp110 miliar lah. Yang sebelumnya hanya sekitar Rp60 miliar. Ada kenaikan bahkan hampir dua kali lipat,” terangnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Irwan menambahkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan pemasangan alat ke restoran dan hotel yang belum menggunakan.

“Tujuannya jelas, untuk merekam transaksi pelanggan yang pajaknya sudah disertakan dalam nota pembelian barang maupun jasa,” paparnya.

Irwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan penambahan sekitar 600 alat lagi. Irwan menargetkan, pemasangan alat bakal rampung hingga 1500 di hotel maupun restoran sampai akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa kita lakukan pemasangan sesuai target kita 1500 alat. Tapi sekarang ini karena banyak persoalan kepatuhan dan kepatutan wajib pajak, sehingga kita masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi kepada mereka,” jelasnya.

Irwan saat ini juga tengah meyakinkan para pengusaha restoran dan hotel supaya alat ini bisa dipasang di usaha mereka. Pasalnya, alat ini mendeteksi pajak dari para pelanggan yang dititipkan ke restauran dan hotel tersebut.

Artinya, kata dia, pajak yang terekam bukanlah pajak yang dikenakan para pengusaha wajib pajak. Melainkan, menurut Irwan, adalah uang yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah melalui restoran maupun hotel.

“Bahwa alat ini harus kita pakai karena pajak yang kita sasar adalah pajak yg dititipkan oleh masyarakat. Bukan pajak yang kita kenakan oleh wajib pajak. Jadi pajaknya masyarakat yang kita cari ini, itu harus dikembalikan ke negara,” tutupnya.