Terkini.id – Calon Presiden petahana, Joko Widodo, mengungkapkan, sebelumnya menyampaikan sudah ada sebelas perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan dikenai sanksi Rp 18,3 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat debat Capres yang berlangsung pada Minggu malam 17 Februari 2019 lalu.
Kontan, pernyataan tersebut memicu protes dari penggiat lingkungan hidup.
Greenpeace Indonesia, mengungkapkan belum ada satu pun dari 11 perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut yang dibayar oleh para perusahaan.
Menjawab tudingan tersebut, Jokowi mengungkapkan sudah ada yang membayar.
- Koalisi Save Spermonde Gelar Dialog Publik, Wilayah Tangkap Nelayan Terdegradasi
- Tak Ingin Pemerintah Dicap Anti Kritik, Pelapor Greenpeace Cabut Laporan
- Husin Shihab Tantang Greenpeace Adu Data Soal Deforestasi, Netizen: Pengin Liat Politikus Debat Data, Bukan Main Lapor
- Sebut Greenpeace Sodorkan Data Menyesatkan Soal Deforestasi Indonesia, Husin Shihab: Ini Perlu Disikapi, Boikot Greenpeace
- Kritisi Pidato Jokowi di Glasglow Tidak Sesuai Fakta, Greenpeace Dilaporkan Atas Tindak Pidana UU ITE
“Sepanjang saya ketahui sudah,” kata Jokowi kepada wartawan, usai menghadiri acara Pelepasan Kontainer Ekspor ke 250.000 di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 18 Februari 2019.
Meski begitu, Capres nomor urut 02 itu tidak menyebut nama perusahaan yang telah membayarkan ganti rugi.
“Wah, masa saya ngapalin yang begitu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, melalui keterangan resminya di situs Greenpeace.org, menyatakan belum ada satu pun dari 11 perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut yang dibayar oleh para perusahaan.
Arie menjelaskan 11 perkara gugatan perdata pemerintah terhadap perusahaan itu terdiri dari sepuluh kasus antara 2012-2015 dengan perintah ganti rugi Rp 2,7 triliun.
Adapun perkara perdata kesebelas adalah kasus terbesar dalam ganti rugi mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu Merbau Pelalawan Lestari.
Terkait peristiwa kebakaran hutan terburuk Indonesia yang terjadi pada 2015 lalu, menurut perkiraan Bank Dunia, Indonesia merugi sekitar 221 triliun rupiah terhadap sektor kehutanan, agrikultur, pariwisata dan industri lainnya.