Mantan Polwan Akui Dipecat Karena Ogah Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Kapolres Sigi: Dia Tidak Terima…
Komentar

Mantan Polwan Akui Dipecat Karena Ogah Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Kapolres Sigi: Dia Tidak Terima…

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak memberikan pendapatnya tentang Polisi Wanita (Polwan), Yuni Utami yang menjadi viral setelah pengakuannya dipecat karena menolak membebaskan tersangka pemerkosaan.

Reja A Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ulang terkait pengakuan Yuni Utami.

Setelah dicek ternyata penyebab pemecatan Yuni Utami adalah karena disersi alias lari dari dinas.

Mengenai kasus pemerkosaan yang disebut sebagai biang kerok pemberhentian Yuni Utami dari Polri, Reja A Simanjuntak menyebutkan kasus tersebut telah P-21.

Tersangka pemerkosaan juga telah memperoleh hukuman akibat perbuatannya.

“Jadi (Polres) Sigi dulu ini masih gabung dengan Polres Donggala, kemudian di polsek ada menangani kasus tapi saya tidak mengerti menurut eks polwan ini tidak sesuai padahal kasusnya itu sudah P21 sampai tersangkanya itu sudah mendapat hukuman,” ujar Reja A Simanjuntak, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 27 Agustus 2022.

Jika kasus pemerkosaan ini tidak sesuai dengan prosedur penyidikan, Reja A Simanjuntak menilai kasusnya tidak akan sampai ke meja hijau.

Lebih lanjut lagi, Yuni Utami dipecat dari Polri lantaran tidak pernah mengerjakan tugasnya setelah dipindahkan dari tugasnya sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Satuan Lalu Lintas.

“Saya tidak tahu kejiwaan eks Polwan ini, kalau tidak salah dia dimutasi ke lantas kemudian tidak pernah masuk, desersi, yang diproses itu desersinya, dia kemudian diputuskan dipecat,” kata Reja A Simanjuntak.

Reja A Simanjuntak menuturkan dalam peraturan kepolisian jika seseorang sudah tidak pernah melaksanakan kewajibannya selama 30 hari berturut-turut maka ia akan dipecat.

Oleh karena itu, Reja A Simanjuntak menyimpulkan bahwa Yuni Utami tidak terima karena mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri.

“Dia tidak terima dipecat, padahal kasusnya desersi. Saya juga tidak mengerti kasus (pemerkosaan) tidak sesuai. Apanya tidak sesuai, karena kasusnya itu sudah P-21. Jadi kita tidak mengerti apanya tidak sesuai,” tutur Reja A Simanjuntak.

Sebagai informasi, Yuni Utami adalah seorang Polwan Polda Sulawesi Tenggara yang diberhentikan pada tahun 2014 dari Polri.

Yuni Utami menjadi viral karena mengunggah sebuah video yang berisi pengakuannya yang telah dipecat setelah tidak menuruti perintah untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.

“Saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas polres,” ucap Yuni Utami.

“Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira,” lanjut Yuni Utami.