Immanuel Ebenezer Minta Bukti Data yang Dilaporkan Ubedilah ke KPK, Ubedilah Ketawa: He-he-he Noel Ini Perlu Belajar

Immanuel Ebenezer Minta Bukti Data yang Dilaporkan Ubedilah ke KPK, Ubedilah Ketawa: He-he-he Noel Ini Perlu Belajar

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer (Noel) rupanya belum berhenti berurusan dengan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait laporannya ke KPK.

Noel baru ini bahkan menantang dosen UNJ Ubedilah untuk menunjukkan data mengenai laporannya ke KPK terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah kemudian merespon dengan mempertanyakan apa kapasitas Noel meminta data laporan tersebut?

“Lah Noel ini siapa?” kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, Noel perlu belajar dan memahami proses hukum yang berkeadilan. Dia memastikan membawa data saat membuat laporan ke KPK.

Baca Juga

“He-he-he…, Noel ini perlu belajar memahami due process of law. Tentu kami melangkah ke KPK dengan membawa data,” ujarnya dilansir dari Detik.com, Minggu 16 Januari 2022.

Dia mengatakan yang berhak ditunjukkan data hanya KPK, bukan Noel.

“Kalau diminta menunjukkan, itu hanya KPK yang punya otoritas, bukan Noel,” jelasnya.

Sebelumnya, Noel berpandangan Ubedilah hanya memiliki kepentingan politik atas laporannya itu. Dia menentang Ubedilah bertanggung jawab atas laporannya itu.

“Saya melihat sampai detik ini ada kepentingan politik di belakang itu semua, karena kita lihat. Kalau nanti saya bongkar, kasihan dia.”

“Makanya saya coba tantangin, jadi dia harus bertanggung jawab atas data ini. Makanya kita akan uber datanya. Kalau dia tidak membuktikan datanya itu, berarti orang ini bohong,” katanya.

Noel mengatakan masyarakat telah menjadi korban kebohongan dari Ubedilah. Dia menilai pihaknya berhak melaporkan Ubedilah karena perbuatannya itu.

“Kata siapa (nggak berhak lapor)? Kita ini korban kebohongannya dia, kita tuh masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas laporan kebohongannya,” ujarnya.

Dengan begitu, Noel menyebut Ubedilah telah menyebarkan berita kebohongan dan bisa dikenai pasal pidana. Dia menegaskan bahwa laporan itu dilayangkan karena Ubedilah menyampaikan laporan Gibran dan Kaesang ke KPK dengan cara diekspos ke publik.

“Dan itu ada pasalnya, Pasal 11 sampai 12, berkaitan dengan berita kebohongan. Jadi jangan dianggap delik aduan itu hanya korban langsung, tapi publik juga kena. Kan dia mengekspos itu ke publik. Publik menerimanya dan ini kita korban, korban imaterial kita,” kata Noel.

“Kita melihat ternyata itu kebohongan karena apa yang dilakukan Ubedilah Badrun itu, siapa pun pasti akan menjadi korban, kan disampaikan ke publik. nah, kita publik melihatnya. Ternyata kita lihat itu berita bohong, ya kita laporkan. Anda telah membohongi publik, nah bagian dari publik itu saya, gitu,” tambahnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.