Kantor Travel Al Buruj Makassar Digeruduk Massa, Buntut Utang Rp1 Miliar
Komentar

Kantor Travel Al Buruj Makassar Digeruduk Massa, Buntut Utang Rp1 Miliar

Komentar

Terkini.id, Makassar – Kantor Pusat PT Al Buruj Tour and Travel di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, digeruduk sejumlah massa dari keluarga Hj Bau Emma yang meminta kejelasan dari pihak Owner travel haji dan umroh tersebut, Muh Arwadi Muhtar Abbas alias Haji Wadi, terkait pembayaran utang senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan pantauan langsung Terkini.id, Kamis, 16 Maret 2023, pihak keluarga Hj Bau Emma bersama kuasa hukumnya, Asti Dwiyanti., S.H., M.H dari kantor advokat AD law & partner langsung menemui Owner Al Buruj, Haji Wadi.

Pihak kuasa hukum Hj Bau Emma, Asti Dwiyanti mengungkapkan kronologi kasus utang piutang antara kliennya dengan Haji Wadi tersebut.

Menurut Asti, kasus itu bermula di tahun 2019 saat Haji Wadi mendatangi Hj Bau Emma untuk meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan janji akan dikembalikan selama 3 bulan ditambah keuntungan Rp30 juta per bulan.

“Klien saya awalnya didekati Haji Wadi, saat didekati dia (Haji Wadi) minta pinjam uang Rp1 miliar, terus dikembalikan dengan keuntungan Rp30 juta perbulan, janjinya cuma 3 bulan pengembaliannya. Itu pada 2019 lalu,” ungkap Asti kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Setelah setahun berjalan, ditagihlah Haji Wadi dan klienku ditawari jaminan rumah dan dana Rp50 juta per bulan, klien saya tidak terima karena ternyata itu rumah atas nama orang lain,” lanjutnya.

Lantaran tak memenuhi janjinya saat terus menerus ditagih, pihak Hj Bau Emma pun memutuskan menggugat Haji Wadi ke Pengadilan untuk kasus perdata.

Ketika proses hukum itu berlangsung, kata Asti, pihak pengadilan memutuskan bahwa Haji Wadi harus mengembalikan uang Hj Bau Emma senilai Rp1 miliar ditambah janji keuntungan senilai Rp30 juta.

Akan tetapi, menurut Asti, Haji Wadi belum memenuhi keputusan pengadilan itu dan sampai saat ini masih terus menjanjikan kepada kliennya itu perihal pengembalian uang tersebut.

“Setelah itu klien saya kembali menagih, namun tetap dijanji-janji oleh Haji Wadi. Maka dari itu kami pernah gugat perdata dan putusan pengadilan saat itu Haji Wadi harus kembalikan uang klien saya Rp1 miliar ditambah janji keuntungan Rp30 juta,” ungkapnya.