Alasan Brigjen Hendra Larang Keluarga Brigadir J Rekam Jenazah, Kapolri: Masalah Aib

Alasan Brigjen Hendra Larang Keluarga Brigadir J Rekam Jenazah, Kapolri: Masalah Aib

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Listyo Sigit membeberkan soal peran anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan alasan mengapa Brigadir J yang pada awalnya tidak dimakamkan secara kedinasan.

Pada saat itu, Divpropam menyebutkan telah terjadi perbuatan tercela sehingga Brigadir J dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dimakamkan secara kedinasan.

“Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari kompas.com, Rabu 24 Agustus 2022.

Selanjutnya, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam kematian Brigadir J.

Baca Juga

Brigjen Hendra Kurniawan yang pada saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam meminta kepada keluarga Brigadir J untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di Jambi.

Keluarga Brigadir J juga dilarang untuk mengambil gambar dan merekam jenazah Brigadir J. Alasan Brigjen Hendra Kurniawan melarang karena terdapat persoalan aib dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” kata Kapolri Listyo Sigit.

Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan juga menjelaskan kepada keluarga Brigadir J tentang luka tembakan yang terdapat dalam tubuh jenazah.

“Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik,” ucap Kapolri Listyo Sigit.

Diketahui bahwa Brigjen Hendra Kurniawan saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik.

Brigjen Hendra Kurniawan juga dianggap telah melaksanakan obstruction of justice untuk menutupi fakta sebenarnya yang ada dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.