Terkini, Lutim – Kepolisian Luwu Timur terus mengusut perkara penipuan yang menjerat seorang warga Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Arlan, yang juga berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Lutim, AKP Jody Dharma, menyebut, prosesnya masih terus berjalan, namun kepolisian tetap membuka ruang untuk mediasi antara pelaku dan korban.
Jody menyebut, Kuasa Hukum Arlan, melakukan komunikasi terkait perkara tersebut dan ada upaya agar kedua pihak bisa damai.
“Sejauh ini (proses penyidikan) masih berjalan, namun penasehat hukumnya kemarin hubungi, katanya sudah ada perjanjian damainya,” ungkap AKP Jody Dharma.
Menurut Jody, jika ada perjanjian damai antara korban dan pelaku, dan korban hendak mencabut laporkan, kepolisian bisa menghentikan kasusnya.
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ratna ke Polres Luwu Timur pada 2023 lalu, terkait kasus penipuan proyek.
Menurut Ratna, pada 2021 suaminya, Iksan memodali suatu proyek di Pemerintah daerah setempat yang dimenangkan Arlan.
“Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur Ratna dalam laporannya.
Dana pinjaman ini rencananya akan dikembalikan setelah pekerjaan atau proyek yang dimenangkan Arlan selesai. Namun dua tahun berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dananya telah digelapkan, Ratna melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur pada 2023. Sejak saat itu kasus penipuan dan penggelapan inipun bergulir di Polres Luwu Timur, hingga Arlan diproses kepolisian.
Arlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
