Terkini.id, Jakarta – Maraknya kasus penipuan penyediaan pinjaman online (pinjol) illegal yang semakin meluas beberapa hari ini, membuat resah masyarakat.
Pasalnya, pinjol tersebut kerap kali meneror korban (masyarakat) dengan cara apapun untuk melakukan penagihan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang terjerat pinjo ilegal tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.
Mahfud memastikan, pihak kepolisianakan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor terkait pinjol ilegal.
- Wanita Bercadar Putih yang Gedor Rumah Warga Minta Maaf, Netizen: Pelakunya Enggak Cuma Satu
- Waduh, Rizal Ramli Tuding Pemerintah Jadi Penyebab Maraknya Masyarakat Terjebak Utang Pinjol: Masyarakat Disedot, Bikin Rakyat Susah!
- Soal Hukum Pinjaman Online, Pendakwah Idrus Ramli: Dosa Besar!
- Mengaku Didatangi Pinjol, dr. Tirta: Data KTP Saya Bocor
- Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 27 Pegawai Diamankan Salah Satunya WNA Asal China
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Selain itu, Mahfud juga meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar uang cicilan meski ada tagihan.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud. Mengutip dari Genpico. Rabu 20 Oktober 2021.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Hal itu dilakukan untuk mencegah lebih banyak masyarakat di Indonesia menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol illegal, kata dia bahwa tidak bisa dituntut secara perdata, melainkan pidana.
“Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata,” ujar Mahfud MD.