Kebijakan Pemerintah Terkait Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Kenapa?
Komentar

Kebijakan Pemerintah Terkait Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Kenapa?

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan perubahan kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek.

“Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek,” kata Adita Irawati, Rabu 3 November 2021.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.

Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah, kementerian lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Selanjutnya Adita mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga

Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.

“Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi,” ujarnya.

Kemudian, Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.

“Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus,” ujar dia.

Seperti yang diketahui bahwa syarat PCR berubah jadi antigen. Hal itu terlihat pada kebijakan baru yang diambil oleh Kemenhub. Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat wajib tes antigen.

Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui bahwa pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR.

Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dilansir dari Antara.

Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan.

Lebih lanjut dikatakn oleh Budi, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. Pengawasan ini juga dilakukan bersama Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.

“Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan menggunakan masker. Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” ungkap Budi.