“Sebenarnya ini perkara biasa, tapi karena ini menjadi perhatian nasional saja. Sidang kan di PN Surabaya kalau jaksa dari Kejati Jatim berhalangan hadir, masih ada tim jaksa dari Kejari Jombang,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Tengku Firdaus, belum diketahui kapan sidang perdana kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi itu. Tim JPU masih menunggunya jadwal sidang dari PN Surabaya.
“Berkas perkara sudah kita limpah Jumat 8 Juli 2022 sore, biasanya tidak lama (penetapan sidang) keluar, mungkin karena kmren,” beber Tengku Firdaus.
Moch Subechi Al Tsani (MSAT) diamankan tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang pada Kamis 7 Juli 2022 malam.
Setelah polisi hampir 15 jam mengepung dan melakukan penggeledahan di area pesanten Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Pria berusia 42 tahun itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Pasca menjalani pemeriksaan, Mas Bechi kemudian diserahkan ke Kejati Jatim, menyusul berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Mas Bechi sapaan gaul Moch Al Tsani ini bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP juncto Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (suara.com).