Keluarga Bantah Sunardi Terjaring Teroris, Ustaz Endro: Dia Orang Berjiwa Sosial!
Komentar

Keluarga Bantah Sunardi Terjaring Teroris, Ustaz Endro: Dia Orang Berjiwa Sosial!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Belakangan ramai pemberitaan soal penembakan Dokter Sunardi yang menjadi tersangka terjaring terorisme.

Kendati, keluarga Dokter Sunardi membantah dan mengatakan bahwa dokter umum tersebut sama sekali tidak terlibat jaringan terorisme.

Ustaz Endro, salah satu keluarga yang turut angkat suara mengatakan bahwa Sunardi dikenal memiliki jiwa sosial yang tinggi sehingga mustahil jika dimasukkan dalam kategori terorisme.

Ia menegaskan, tuduhan yang diberikan oleh pihak aparat sama sekali tidak memiliki landasan yang mendasar.

“Kami dari pihak keluarga tidak percaya bila almarhum ikut jaringan teroris seperti yang dituduhkan,” ujar Ustaz Endro, dilansir Okezone, Sabtu, 12 Maret 2022.

DPRD Kota Makassar 2023

“Tuduhan itu tidak mendasar karena jiwa sosial almarhum begitu tinggi,” terangnya.

Dari penjelasan Ustaz Endro, Sunardi dalam masa hidupnya aktif terlibat alam kegiatan pengabdian masyarakat, seperti ikut serta andil dalam setiap bencana dan sebagainya.

Sementara itu, Divisi Humas olri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap Sunard, tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang diketahui seorang dokter.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” jelas Dedi.

Ia menegaskan, Densus 88 dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” tegasnya.

Ia juga menjabarkan bahwa sejatinya tim kepolisian sudah bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelentasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.