Terkini.id, Jakarta- Diketahui pelaku bernama Herry Wirawan (36) tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pihak keluarga korban meminta agar pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung tersebut dihukum kebiri.
Menurut Hikmat, salah satu keluarga korban mengatakan bahwa permintaan keluarga bukan tanpa alasan. Perbuatan Herry telah merenggut masa depan sang keponakan.
“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” jelas Hikmat.
“Karena kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah,” tambah Hikmat.
Selain itu, Roni (31), mengaku geram lantaran tiga saudaranya yang menjadi korban rudapaksa, menderita gegara aksi bejat sang guru pesantren tersebut. Diketahui bahwa saudaranya itu berusia 16, 17 dan 18 tahun.
“Itu (kejadian pemerkosaan) kebinasaan terhadap manusia, terlebih ini guru ngaji (pelakunya). Kalau bisa hukum kebiri! Minimal seumur hidup,” ungkap Roni.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga turut buka suara perihal kasus tersebut.
Melansir dari detik.com, pada Kamis, 09 Desember 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap, guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum secara maksimal.
Kemen PPPA menilai, hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan perihal penerapan hukum kebiri terhadap pelaku.
Nahar menyebutkan bahwa aturan hukum kebiri telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dikutip dari detik.com.
“Dalam kasus ini, jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutur Nahar.
Dia juga menambahkan bahwa “Dapat dikenakan (kebiri, red) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (jadi) UU 17 tahun 2016 tersebut,”.
“Antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan (pendidik/tenaga pendidik/pengasuh anak), korbannya lebih dari 1 orang, kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang,” tambahnya.
Nahar pun berharap bahwa hakim yang mengadili kasus ini dapat menerapkan pasal tersebut dalam kasus ini. Sehingga pelaku bisa dihukum maksimal.