Terkini.id, Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ACT patut diduga terkait dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Kuasa hukum Ahyudin mantan Presiden ACT Ayudin menyatakan bahwa semua itu fitnah.
Kuasa Hukum mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah tudingan soal dana yang dialirkan ke jaringan terorisme Al-Qaeda.
Ia mengungkap hal itu adalah fitnah yang ditujukan kepada Ahyudin.
“Tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu (aliran) yang (menuju) pada Al-Qaeda,” ungkap Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022, seperti dilansir cnnindonesia.com.
Menurut Pupun, lembaga filantropi itu tak memiliki afiliasi sama sekali dengan Al-Qaeda kecuali terkait hal-hal kemanusiaan.
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
“Yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris semua dalam bentuk kemanusiaan itu semua fitnah,” tegas Pupun sekali lagi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi keuangan antara ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh karyawan ACT ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.
Berdasarkan kajian dan koordinasi yang sudah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
“Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” ucap Ivan Yustiavandana.
Sementara, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Alasan Kemensos mencabut izin ACT karena adanya indikasi pelanggaran.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, pada Selasa, 5 Juli 2022.