Kini Tidak Ada Lagi Aplikasi Pinjol Ilegal di App Store dan Play Store
Komentar

Kini Tidak Ada Lagi Aplikasi Pinjol Ilegal di App Store dan Play Store

Komentar

Terkini.id – Pemerintah kembali memperkuat dalam meminimalisir layanan aplikasi pinjaman online (pinjol). Bahkan, kini di dua toko aplikasi resmi App Store dan Play Store menutup pintu bagi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Di Google Play Store dan App Store sudah kita minimalisasi memperketat regulasi nya, yang ilegal enggak bisa masuk ke situ. Kalau ada yg ilegal segera lapor kami, koordinasi dengan Apple dan Google,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, 25 Oktober 2021.

Melansir CNBC Indonesia, namun, diketahui para pelaku pinjol tersebut memutar otak agar bisa tetap ditawarkan ke masyarakat. Jadi mereka beralih ke website atau file sharing site, dan disebutkan Dedy sangat mudah untuk mengunduh dari kedua tempat tersebut.

“File sharing sistem dan web salah satu tanda-tanda jika pinjol ilegal indikator dia download dia tidak melalui Play Store dan App Store melalui file sharing forum atau website,” ujarnya.

“Mudah sekali di upload di situ, calon pengguna tidak diminta download (di Play Store atau App Store) tapi link langsung melalui website. Itu yang bahaya enggak”.

DPRD Kota Makassar 2023

Saat ditanya apakah pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) bisa memasukkan layanan ilegal, dia mengatakan telah ada langkah untuk meminimalisirnya. Kominfo bersama sejumlah pihak memastikan pendaftaran lewat OSS adalah untuk pinjol legal.

“kita kerja sama dengan OJK dengan Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Investasi agar pendaftaran PSE melalui OSS dipastikan mendaftar pinjol legal. kita lihat ya harusnya harusnya bisa diminimalisir,” jelas Dedy.

Dikutip laman Kominfo, Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, pihaknya telah memutus akses 4.873 konten fintech ilegal sejak tahun 2018. Dia juga memastikan pemerintah serta mitra kerja tak akan memberikan ruang untuk tiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari jumlah yang diblokir tersebar di website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Johnny berharap penegakan hukum soal konten ilegal bisa mendorong penggunaan platform digital yang makin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” jelasnya.