Komentari Pernikahan Beda Agama yang Viral, MUI: Kan Kasihan

Komentari Pernikahan Beda Agama yang Viral, MUI: Kan Kasihan

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Ustadz Hasnul Khalid turut mengomentari pernikahan beda agama yang baru-baru ini viral di media sosial. 

Dalam pernyataannya, Ustadz Hasnul menyayangkan pernikahan tersebut lantaran merasa iba pada sang mempelai wanita yang merupakan seorang muslim. 

Pasalnya pernikahan tersebut, selain memang dilarang secara agama, juga tidak akan diakui secara hukum di negara. 

“Jadi, dia tidak bakal punya buku pernikahan secara kenegaraan. Jelas dia tidak bisa. Secara hukum Islam jelas dia tidak punya hak waris, kan, kasihan,” ujar Hasnul, dikutip dari Populis.id, Sabtu, 12 Maret 2022. 

Hasnul yakin betul pemerintah tidak bakal mengakomodir pernikahan beda agama

Baca Juga

“Kalau itu (pernikahan beda agama) diproses dan diizinkan oleh pemuka agama, seperti pendeta atau yang lain sebagainya, ya itu secara pribadi, tetapi saya yakin negara tidak akan memperbolehkan itu,” tutur Hasnul.  

Hasnul juga menjelaskan bahwa larangan pernikahan beda agama di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU). 

“Kan, sudah ada UU Perkawinan dan itu tidak boleh. Itu sudah tegas di dalam UU Perkawinan itu enggak boleh untuk pernikahan beda agama,” kata Hasnul kepada JPNN.com, Kamis, 10 Maret 2022. 

“Secara agama Islam itu tidak boleh apalagi perempuannya itu muslim,” sambung Hasnul. 

Diketahui, pernikahan beda agama di Semarang yang memperlihatkan seorang perempuan berjilbab menikah di gereja tersebut berlangsung pada pada Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.