Terkini.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul balik menyoroti sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sorotan itu merespons Mahfud yang menilai DPR hanya diam tidak bersuara terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadi Yosua Hutabarat.
Bambang menegaskan bahwa DPR sepanjang perjalanan kasus tersebut menyadari posisi sehingga memang tidak banyak komentar. Justru sikap berbeda malah ditunjukan Mahfud selaku menteri bukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah menko polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip suara.com, Rabu 11 Agustus 2022.
Bambang lantas menyoroti sikap Mahfud yang mendahului Polri dalam pengumuman penetapan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Ia mempertanyakan Mahfud apakah memang mengumumkan tersangka itu kekinian menjadi tugas pokok dan fungsi dari seorang menko polhukam atau bukan.
“Apakah yang begitu itu jadi tugas menko polhukam? Saya bertanya sebagai ketua komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator,” kata Bambang.
“Menteri koordinator bukan menteri komentator,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Mahfud MD atas sindiran soal sikapnya dalam kasus Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
