Terkini.id, Jeneponto – Polisi berhasil meringkus Jamaluddin Daeng Sila di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Pria berusia 52 tahun ini terpaksa dibekuk polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
“Barang bukti yang kita dapat berupa pisau cutter satu buah, 16 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening, diduga kuat sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid, Kamis, 3 Oktober 2019.
Menurut AKP Abd Majid, barang haram milik tersangka itu dililit dengan isolasi hitam dengan berat bruto 4,56 gram.
“Kami juga turut amankan dua buah bong, satu buah korek gas dan sumbu terbuat dari kertas foil rokok,” tukas AKP Abd Majid.
- Kapolda Sulsel yang Baru Harus Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi
- Maju di Pilkada Sidrap 2024, Yusuf DM Ingin Berantas Narkoba dan Pasobis
- Pemeran Utama Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba di Wajo
- Ammar Zoni Kembali Berurusan Dengan Kepolisian Untuk Ketiga Kalinya Pada Kasus yang Sama
Penggerebakan ini dilakukan karena keresahan masyarakat, Jamaluddin juga kerap melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku ditemukan saat sedang berada di ruang keluarga rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di bagian dapur rumah pelaku tepatnya di lantai tempat pencucian piring ditemukan 2 (dua) buah alat bong,” ungkapnya.
Di dalam ember berisi beras juga ditemukan satu buah tempat pisau cutter berisi delapan sachet plastik klip, berisi kristal bening.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya. Sekarang pelaku dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses selanjutnya,” tutup Majid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
